Logo

Desa Muara Gula Baru

Kabupaten Muara Enim

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Aksi Kepala Desa se-Indonesia Tolak PMK 81/2025: 47 Desa di Muara Enim Terdampak, Pembangunan Terhenti.

Aksi Kepala Desa se-Indonesia Tolak PMK 81/2025: 47 Desa di Muara Enim Terdampak, Pembangunan Terhenti.

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 15 kali

Aksi Kepala Desa se-Indonesia Tolak PMK 81/2025: 47 Desa di Muara Enim Terdampak, Pembangunan Terhenti.

Pemdes, Muara Gula Baru

Aksi Kepala Desa se-Indonesia Tolak PMK 81/2025: 47 Desa di Muara Enim Terdampak, Pembangunan Terhenti.

Gelombang penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terus mencuat. Para kepala desa se-Indonesia menyatakan sikap tegas menolak regulasi tersebut, yang dinilai menjadi penyebab mandeknya pencairan Dana Desa (DD) tahap II serta rencana menjadikan dana desa sebagai jaminan koperasi Desa Merah Putih pada tahun 2026.

Di Kabupaten Muara Enim, sebanyak 47 desa terdampak langsung akibat tidak cairnya dana desa tahap II. Kondisi itu membuat sejumlah program pembangunan yang telah tertuang dalam APBDes praktis terhenti dan tidak dapat dijalankan.

Suluhuddin,S.IP.,M.M.,NL.P selaku Sekretaris Ketua Forum Kepala Desa Muara Enim dan juga sebagai Kepala Desa Muara Gula Baru beserta Muslim, SH, NL.P, Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Muara Enim, didampingi, Maman Bagus. SE, dan Alhadi Haq.SH menegaskan bahwa PMK 81 sangat merugikan desa. Menurutnya, kebijakan tersebut menghambat realisasi visi misi kepala desa yang telah dirancang dalam RPJMDes.

Dana desa tahap II tidak cair karena aturan PMK 81. Ini menghambat pembangunan serta pelaksanaan visi misi kepala desa. Terlebih dana desa akan dipotong dan dijadikan jaminan apabila Koperasi Desa Merah Putih gagal bayar kepada bank Himbara,” ujar Suluhuddin,S.IP.,M.M.,NL.P

Suluhuddin,S.IP.,M.M.,NL.P selaku Kepala Desa Muara Gula Baru juga menyoroti rencana pemangkasan anggaran Dana Desa tahun 2026, yang diprediksi akan berdampak besar terutama bagi desa yang selama ini minim perhatian pembangunan dari APBD.

Bisa dibayangkan, dana desa dipangkas, pembangunan tidak merata, pokir dewan tidak dapat. Ini akan sangat menyulitkan bagi kepala desa yang tidak memiliki kekuatan lobi di legislatif maupun eksekutif,” tegasnya.

Gerakan penolakan PMK 81/2025 ini ditegaskannya bukan aksi yang membawa nama organisasi tertentu. Menurutnya, organisasi hanya menjadi wadah komunikasi, sementara aksi dilakukan murni atas nama kepala desa.

Kami hadir sebagai kepala desa, bukan atas nama organisasi. Undang-undang Desa hari ini kami anggap telah dikerdilkan oleh kepentingan elit. Desa menjadi korban,” tutup Kades Muara Gula Baru

Para kepala desa menegaskan akan terus bergerak hingga pemerintah pusat melakukan evaluasi dan mencabut aturan yang dinilai mematikan pembangunan desa tersebut. (sd)

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Muara Gula Baru

Kecamatan Ujan Mas

Kabupaten Muara Enim

Provinsi Sumatera Selatan

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia